Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak.
SMP Negeri 1 Kalikajar adalah salah satu satuan pendidikan/sekolah yang telah menyelenggarakan Deklarasi Tiga Dosa Pendidikan pada hari Jum’at 26 Agustus 2022 bertempat di Aula sekolah dan diikuti dengan menandatangai pakta integritas yang menolak Anti Intoleransi, Bullying/Perundungan dan Kekerasan Seksual oleh seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik kelas 7, 8 dan 9, Bapak/Ibu guru, Kepala Sekolah serta karyawan tenaga kependidikan lainnya. Kagiatan ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Polsek Kalikajar, Koramil Kalikajar serta Komite Sekolah. Selain itu acara ini juga diliput dari berbagai media cetak/ataupun media sosial seperti wartawan dari surat kabar Suara Merdeka, RSPD Pesona FM 92.1 dan @Wonosobozone.


